Bikin Geger! Komdigi Resmi Blokir 3 Platform Digital, Ini Penyebabnya!

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas dengan memblokir tiga Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat. Pemblokiran ini dilakukan karena ketiga platform tersebut tidak mematuhi kewajiban pendaftaran yang telah ditetapkan.

Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, mengungkapkan bahwa keputusan pemblokiran ini diambil setelah ketiga PSE tersebut tidak menunjukkan komitmen untuk melakukan pendaftaran. Sayangnya, Alexander tidak merinci nama-nama platform yang diblokir tersebut.

“Tindakan tegas dalam hal ini pemblokiran telah dilakukan terhadap 3 PSE yang tidak merespons dan/atau berkomitmen untuk melakukan pendaftaran,” jelas Alexander dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR RI pada Rabu (4/2).

Alexander memaparkan bahwa penegakan hukum terhadap PSE dilakukan dalam dua tahapan utama atau batch. Pada batch pertama, yang dimulai sejak 25 Mei 2025, Komdigi telah memberikan notifikasi kewajiban pendaftaran kepada 35 PSE privat. Dari jumlah tersebut, 34 PSE berhasil memenuhi kewajibannya, sementara satu PSE lainnya masih dalam proses pendaftaran akibat kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS).

Komdigi tidak tinggal diam. Mereka telah melakukan pendampingan intensif bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Republik Indonesia untuk membantu PSE yang menghadapi kendala teknis tersebut.

Selanjutnya, pada batch kedua yang dimulai 14 November 2025, Komdigi menyasar 25 PSE privat. Hingga 30 Januari 2026, tercatat 14 PSE telah berhasil mendaftar. Komdigi juga melakukan pemantauan khusus terhadap tujuh PSE lainnya yang masih dalam proses pendaftaran, baik karena kendala teknis maupun sedang dalam masa perpanjangan waktu resmi. “Di mana mereka diwajibkan memberikan laporan progres secara berkala,” pungkas Alexander.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *