Uni Eropa (UE) mengambil tindakan tegas terhadap TikTok, menuding platform media sosial raksasa ini melanggar aturan keamanan digital. Desain aplikasi TikTok dinilai secara sengaja mendorong kecanduan pengguna, sebuah pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Layanan Digital (DSA) UE.
Dalam putusan awal, badan eksekutif UE menyatakan bahwa fitur dan desain platform TikTok, yang populer dengan lebih dari 1 miliar pengguna global, bersifat “menyebabkan kecanduan” dan berpotensi membahayakan kesehatan serta keselamatan pengguna, termasuk anak-anak dan orang dewasa yang rentan. Komisi Eropa mengkritik TikTok karena belum melakukan penilaian yang memadai terhadap bahaya yang bisa timbul dari desainnya, baik secara fisik maupun mental.
Komisi menguraikan bahwa TikTok terus-menerus “memberikan hadiah” kepada pengguna melalui konten baru, memicu kebiasaan menggulir tanpa henti atau yang dikenal dengan ‘infinite scroll’. Mekanisme ini dapat membuat otak pengguna masuk ke “mode autopilot”, berujung pada perilaku kompulsif dan menurunnya kemampuan mengendalikan diri.
Tudingan awal juga menyebutkan bahwa TikTok mengabaikan indikator penting perilaku kompulsif, seperti durasi waktu yang dihabiskan anak-anak di aplikasi pada malam hari. Oleh karena itu, Komisi Eropa tengah mempertimbangkan untuk memaksa TikTok mengubah desain dasar layanannya, termasuk modifikasi pada algoritma rekomendasi konten yang sangat kuat.
Beberapa perubahan yang diusulkan antara lain menonaktifkan fitur adiktif seperti ‘infinite scroll’ secara bertahap, menerapkan istirahat waktu layar yang efektif (terutama di malam hari), dan menyesuaikan sistem rekomendasinya. Sistem keamanan yang ada, seperti fitur pengelolaan waktu layar dan alat kontrol orang tua, dinilai tidak efektif dan mudah diabaikan atau memakan waktu untuk diatur.
Meski ini adalah pandangan awal, TikTok akan diberikan kesempatan untuk menanggapi temuan tersebut. Para aktivis keamanan daring mendukung langkah ini, mendesak politisi untuk mengatasi fitur-fitur media sosial yang mendorong pengguna tetap online, bahkan menyerukan “netralisasi lingkaran dopamin” platform-platform adiktif.
Pelanggaran terhadap DSA bukan main-main. Hukuman yang menanti bisa berupa denda hingga 6 persen dari omzet tahunan perusahaan, ditambah kewajiban merancang ulang aplikasi. Mengingat perkiraan pendapatan TikTok tahun ini mencapai US$35 miliar (sekitar Rp589,9 triliun), denda tersebut bisa mencapai angka triliunan rupiah.
Menanggapi hal ini, juru bicara TikTok menyatakan penolakan tegas. Mereka menganggap temuan awal komisi tersebut “menggambarkan platform kami secara kategoris salah dan sama sekali tidak berdasar,” serta bertekad akan mengambil “langkah apa pun yang diperlukan untuk menantang temuan ini melalui semua cara yang tersedia bagi kami.” Sebagai perbandingan, X (sebelumnya Twitter) milik Elon Musk pernah didenda €120 juta karena melanggar DSA terkait badge verifikasi dan penghalangan penelitian iklan.







