Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara serius tengah mengusut dugaan korupsi yang melibatkan mantan anggota Komisi V DPR RI, Sudewo, yang juga merupakan Bupati Pati nonaktif. Kasus ini berpusat pada proyek jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Dalam pengembangan penyidikan ini, KPK tidak menutup kemungkinan untuk memanggil anggota Komisi V DPR periode Sudewo menjabat guna dimintai keterangan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa pemanggilan saksi bertujuan untuk memperkuat bukti yang dimiliki KPK. “Keterangan yang diberikan oleh para saksi akan menguatkan pembuktian bagi kami,” ujar Asep, menekankan fokus KPK untuk mengumpulkan informasi relevan terkait penanganan perkara.
Asep menambahkan bahwa penyidikan akan difokuskan pada peran Sudewo. “Sejauh ini kami fokus untuk perkaranya saudara SDW. Jadi kita akan menggali semuanya, tetapi tentunya difokuskan kepada saudara SDW,” jelasnya, mengingat status Sudewo yang telah naik ke tahap penyidikan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penetapan Sudewo sebagai tersangka berkaitan dengan kapasitasnya sebagai mantan anggota Komisi V DPR RI, bukan sebagai Bupati Pati. Komisi V DPR sendiri merupakan mitra kerja Kementerian Perhubungan, yang memiliki fungsi pengawasan terhadap proyek-proyek, termasuk di DJKA. KPK menduga kuat adanya aliran dana dari proyek-proyek pembangunan di DJKA ke Sudewo.
Dugaan aliran dana ini telah terkonfirmasi melalui keterangan sejumlah saksi yang dipanggil serta fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan terdakwa lain. Atas dasar itulah, KPK kemudian menetapkan Sudewo sebagai tersangka dalam kasus korupsi DJKA ini.







