Skandal Narkoba Guncang Kepolisian: Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan!

Kepala Satuan (Kasat) Reserse Narkoba Kepolisian Resor Bima Kota, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan. Sanksi tegas ini diberikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Barat (NTB) setelah AKP Malaungi terbukti terlibat dalam peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan pemecatan ini merupakan hasil dari putusan sidang Majelis Etik Polri yang dilaksanakan di Markas Polda NTB. “Yang bersangkutan sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” terang Kombes Kholid mengutip Antara, Senin (9/2).

Sidang etik tersebut digelar berdasarkan hasil penyidikan Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB yang sebelumnya telah menetapkan AKP Malaungi sebagai tersangka dalam kasus peredaran sabu-sabu. Penyidik menjerat AKP Malaungi dengan pasal-pasal terkait Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal relevan dari KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.

Dari rangkaian penyidikan, terungkap bahwa AKP Malaungi menguasai sabu-sabu dengan berat bersih 488 gram. Barang bukti tersebut berhasil diamankan dari penggeledahan di rumah dinas AKP Malaungi yang berada di komplek Asrama Polres Bima Kota. Penemuan barang haram ini merupakan tindak lanjut dari pengakuan AKP Malaungi setelah menjalani tes urine yang hasilnya positif mengandung amphetamine (kandungan ekstasi dan MDMA) serta methamphetamine (kandungan sabu-sabu).

Kholid juga menambahkan bahwa peran AKP Malaungi dalam jaringan peredaran narkoba pertama kali terungkap dari hasil pemeriksaan Bripka Karol. Bripka Karol sebelumnya tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan barang bukti puluhan gram sabu-sabu dan uang tunai puluhan juta rupiah yang diduga kuat merupakan hasil transaksi narkoba. Setelah dijatuhi sanksi PTDH dan berstatus tersangka dalam kasus peredaran narkoba, AKP Malaungi kini resmi ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *