Jakarta – Sebuah kabar penting datang dari sektor kesehatan Indonesia. Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa pemerintah bersama BPJS Kesehatan sedang mempersiapkan skema penghapusan tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan yang mencapai angka fantastis, yakni Rp 26,47 triliun. Pernyataan ini disampaikan Menkes Budi dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 11 Februari 2026.
Budi Gunadi menjelaskan bahwa Kementerian Kesehatan turut serta dalam pembahasan intensif mengenai kebijakan penghapusan tunggakan iuran tersebut. Menurut data yang dipaparkan, jumlah peserta BPJS Kesehatan yang berstatus tidak aktif pada tahun 2026 telah mencapai sekitar 63 juta orang, meningkat signifikan dari 49 juta orang pada tahun 2025.
Status tidak aktif ini, lanjut Budi, terbagi menjadi dua kategori utama. “Dia tidak aktif karena menunggak iuran, yang kedua adalah dia tidak aktif karena mutasi,” jelas Menkes. Mutasi yang dimaksud bisa berupa peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang keluar dari kategori PBI dan beralih ke kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri atau kategori lainnya, sehingga mereka tidak lagi membayar iuran secara rutin.
Lebih lanjut, Menkes Budi Gunadi merinci total piutang iuran yang tercatat mencapai Rp 26,47 triliun. Angka ini diibaratkan sebagai “utang yang tidak tertagih” dalam istilah perbankan. Menariknya, jika dilihat dari jumlah orang, tunggakan terbanyak berasal dari kategori PBI, yaitu sekitar 6,9 juta peserta. Namun, dari sisi jumlah nominal rupiah, tunggakan terbesar justru disumbang oleh kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Mandiri, dengan nilai mencapai Rp 22,2 triliun. “Jadi, kalau yang sering melihat angka itu, bisa melihat yang nggak bayar itu yang kelas-kelasnya tinggi,” ungkap Budi, menyoroti bahwa tunggakan besar seringkali berasal dari peserta dengan kelas yang lebih tinggi.
Terkait regulasi untuk penghapusan tunggakan ini, Budi Gunadi memastikan bahwa proses harmonisasi telah selesai. Saat ini, draf regulasi tersebut hanya tinggal menunggu penandatanganan. “Ini prosesnya ada, sekarang sudah ada di Setneg, sudah selesai harmonisasi, tinggal ditandatangani,” pungkasnya, memberikan harapan baru bagi jutaan peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan iuran.







