Geger Pembangunan Gedung MUI di Bekas Kedubes Inggris: DKI & Pusat Segera Rapatkan Barisan Bahas Lahan Cagar Budaya!

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Pemerintah Pusat akan segera berdiskusi intensif mengenai rencana pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) di lokasi bekas Kedutaan Besar (Kedubes) Inggris yang strategis, di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI).

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan bahwa Pemprov DKI pada prinsipnya mendukung penuh setiap arahan dan keputusan Presiden Prabowo Subianto, termasuk proyek pembangunan gedung MUI ini. Namun, Pramono menekankan pentingnya untuk mematuhi semua tahapan dan regulasi yang berlaku. Hal ini terutama mengingat lahan bekas Kedubes Inggris tersebut telah ditetapkan sebagai situs cagar budaya sejak tahun 2016. Proses penyelesaian terkait status cagar budaya ini menjadi salah satu agenda utama yang harus dibahas dan diselesaikan.

Pramono menjelaskan lebih lanjut bahwa kewenangan penuh untuk pembangunan gedung berskala besar ini berada di tangan Pemerintah Pusat. Sementara itu, Pemprov DKI Jakarta akan memberikan dukungan penuh dari sisi pemenuhan persyaratan lapangan dan perizinan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penyediaan lahan seluas hampir 4.000 meter persegi di depan Bundaran HI khusus untuk gedung MUI. Gedung yang direncanakan akan memiliki tinggi 40 lantai ini tidak hanya akan berfungsi sebagai kantor pusat MUI, tetapi juga akan menampung berbagai lembaga dan badan umat Islam lainnya. Termasuk di antaranya adalah Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Badan Wakaf Indonesia (BWI), serta beberapa organisasi kemasyarakatan Islam lain yang membutuhkan ruang kerja. Pembangunan gedung megah ini merupakan tindak lanjut dari permintaan yang diajukan oleh Menteri Agama sekaligus Imam Besar Masjid Istiqlal, Nasaruddin Umar.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *