Libur Panjang Makin Nyaman! Pemerintah Resmi Berlakukan WFA untuk ASN di Momen Nyepi dan Lebaran 2026!

Kabar gembira bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN)! Pemerintah Indonesia secara resmi telah memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) atau bekerja dari mana saja bagi PNS/ASN selama periode libur Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB No. 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pelaksanaan Tugas Kedinasan bagi Pegawai ASN.

Perlu ditegaskan, pengaturan WFA ini bukanlah penambahan hari libur. Melainkan, ini adalah bentuk fleksibilitas kerja yang bertujuan untuk menjaga kelangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kualitas pelayanan publik tetap optimal selama periode libur nasional dan cuti bersama tersebut. Jadi, jangan salah paham ya!

Berikut adalah jadwal pelaksanaan WFA bagi PNS/ASN untuk libur Nyepi dan Lebaran 2026:

  • 2 (dua) hari sebelum libur nasional dan cuti bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948):
    • Senin, 16 Maret 2026
    • Selasa, 17 Maret 2026
  • 3 (tiga) hari setelah libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah:
    • Rabu, 25 Maret 2026
    • Kamis, 26 Maret 2026
    • Jumat, 27 Maret 2026

Pelaksanaan WFA ini dilengkapi dengan sejumlah ketentuan ketat yang wajib dipatuhi oleh setiap instansi pemerintah:

  1. Pimpinan instansi pemerintah bertanggung jawab untuk mengatur proporsi jumlah pegawai ASN yang melaksanakan WFA, dengan mempertimbangkan jumlah pegawai dan karakteristik jenis layanan pemerintahan yang diberikan.
  2. Pimpinan instansi wajib memastikan bahwa penyesuaian pelaksanaan tugas ini tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pemerintahan serta kualitas layanan publik kepada masyarakat. Hal-hal yang harus diperhatikan meliputi:
    • Mengoptimalkan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
    • Memastikan unit layanan publik yang esensial (kesehatan, transportasi, keamanan, dll.) tetap tersedia dan dapat diakses, termasuk bagi kelompok rentan seperti penyandang disabilitas, lansia, wanita hamil, dan anak-anak.
    • Selektif dalam memberikan cuti tahunan, dengan mempertimbangkan beban kerja dan sifat tugas.
    • Melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap kualitas layanan publik selama periode libur.
    • Bagi layanan dengan sistem jam kerja bergilir/shift, perlu diatur ulang jadwal layanan agar tetap sesuai standar.
    • Secara aktif membuka kanal pengaduan seperti SP4N-LAPOR! dan melakukan Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) terutama di unit layanan yang bersinggungan langsung dengan pemudik (terminal, stasiun, bandara, pelabuhan, posko mudik).
    • Menyampaikan informasi yang jelas kepada masyarakat mengenai perubahan jadwal layanan atau tata cara akses layanan publik.
    • Memastikan output layanan daring/online maupun luring/offline sesuai dengan standar.
    • Memastikan pegawai ASN menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberi gratifikasi.
  3. Dalam kondisi kedaruratan, pimpinan instansi pemerintah harus menjamin bahwa layanan publik esensial tetap berjalan semestinya.

Untuk informasi lebih detail, Anda dapat mengunduh file PDF Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang WFA ASN pada Libur Nyepi dan Lebaran 2026 di situs resmi Kementerian PANRB.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *