Polisi berhasil menahan seorang ayah berinisial RO (22) yang tega meninggalkan bayi laki-lakinya di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Sementara itu, sang ibu, NM (24), penahanannya dibantarkan atau ditunda karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis intensif.
Menurut Kompol Dedi Herdiana, Kapolsek Bekasi Selatan, NM saat ini masih harus dirawat di rumah sakit sesuai rujukan dokter. “Iya baru dibantarkan 1 hari ini karena petunjuk dokter dirawat,” jelas Kompol Dedi saat dikonfirmasi pada Rabu, 11 Februari 2026.
Meskipun penahanan NM dibantarkan, pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadapnya akan terus berlanjut. Penahanan akan kembali dilakukan setelah tim medis menyatakan kondisinya pulih dan stabil.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Selain itu, mereka juga dijerat dengan Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Ancaman hukuman maksimal untuk kasus ini adalah 7 tahun penjara.
Penangkapan pasangan kekasih ini berlangsung cepat, kurang dari 24 jam setelah bayi ditemukan. RO dan NM diamankan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu di Stasiun Angke dan sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat.
Motif awal pasangan ini meninggalkan bayinya disebut-sebut karena malu hamil di luar nikah. Polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan proses persalinan dan penelantaran bayi tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu kantong plastik putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu bungkusan plastik gunting, satu gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu tas ransel, dan satu buah handphone.







