Jakarta, CNN Indonesia — Imam besar Bahar bin Smith telah menjalani pemeriksaan maraton sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan anggota Banser. Sejak Selasa sore (10/2) hingga Rabu (11/2) ini, Bahar masih berada di Mapolrestro Tangerang Kota, Banten, menghadapi rentetan pertanyaan dari penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto membenarkan bahwa pemeriksaan masih berlangsung dan bertahap.
Budi Hermanto enggan merinci materi pemeriksaan, namun ia mengisyaratkan bahwa penyidik sedang menunggu waktu 1×24 jam untuk menentukan langkah hukum selanjutnya, termasuk kemungkinan gelar perkara. Sementara itu, pengamanan di Mapolrestro Tangerang Kota diperketat dengan penambahan personel dan kendaraan taktis sebagai langkah antisipasi. Hal ini dilakukan untuk mencegah intervensi selama proses hukum berjalan.
Sebelumnya, Polres Metro Tangerang Kota telah menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang. Pemanggilan pertama Bahar untuk dimintai keterangan sebagai tersangka dijadwalkan pada Rabu, 4 Februari 2026.
Insiden dugaan penganiayaan itu sendiri terjadi pada 21 September 2025 di Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar sedang menghadiri acara keagamaan. Korban, seorang anggota Banser, dilaporkan mendekat untuk bersalaman namun diadang oleh sekelompok orang pengawal kegiatan. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan dan diduga mengalami kekerasan fisik hingga menderita luka-luka.
Peristiwa ini dilaporkan ke pihak berwajib sehari setelah kejadian, pada 22 September 2025. Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan juncto Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan tindak pidana.







