Bareskrim Serahkan Puluhan Miliar Aset Judi Online dari 16 Kasus ke Jaksa!

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menuntaskan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berasal dari perjudian online (judol). Seluruh kasus ini kini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Berdasarkan informasi yang diterima, total aset mencapai puluhan miliar rupiah siap diserahkan kepada jaksa untuk kemudian disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Langkah ini menandai implementasi perdana penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

“Melalui mekanisme Perma 1 tahun 2013 yang telah mendapatkan putusan pengadilan atau sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht),” demikian keterangan dari Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Pengungkapan kasus judol dan TPPU yang memanfaatkan mekanisme Perma 1 tahun 2013 ini merupakan hasil pengembangan dari Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). LHA tersebut ditindaklanjuti oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran aset.

Pemberantasan judi online menegaskan komitmen Polri dalam mendukung program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Pengungkapan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara Polri dengan kementerian/lembaga serta pihak terkait lainnya.

“Ini adalah bentuk transparansi Dittipidsiber Bareskrim Polri dalam penanganan Perma Nomor 1 tahun 2013,” pungkas Dittipidsiber Bareskrim Polri.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *