GEMPAR! Perusahaan Biang Kerok Pencemar Sungai Cisadane Diseret ke Meja Hijau, Menteri Lingkungan Hidup: TAK ADA AMPUN!

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dengan tegas mengumumkan langkah hukum serius terhadap perusahaan yang diduga menjadi biang keladi pencemaran parah di aliran Sungai Cisadane. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan tidak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pencemaran, baik di Sungai Cisadane maupun aliran sungai lainnya di Indonesia. Kasus ini mencuat setelah dugaan pencemaran residu kebakaran gudang kimia di Taman Tekno, Tangerang Selatan, beberapa waktu lalu, yang kini akan diseret ke pengadilan.

Pemerintah akan melayangkan gugatan pidana dan perdata terhadap perusahaan terkait. Proses pidana akan dikoordinasikan oleh Polres Tangerang Selatan bersama Deputi Penegakan Hukum KLH, sejalan dengan kerja sama yang terjalin dengan Polri. Sementara itu, gugatan perdata akan mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebuah payung hukum yang kuat untuk kasus lingkungan.

Menurut Hanif, aliran tercemar ini diduga kuat bermula dari Sungai Jaletreng, kemudian mengalir sejauh sekitar 9 kilometer hingga Sungai Cisadane, dan terus berlanjut ke Teluk Naga dengan jarak puluhan kilometer. “Semua pencemar wajib bertanggung jawab, baik atas kerugian lingkungan maupun upaya pemulihan,” tegas Hanif saat melakukan inspeksi di lokasi gudang kimia yang terbakar di Tangerang Selatan.

Sebagai langkah administratif, KLH tidak hanya berhenti pada gugatan hukum. Mereka juga akan memerintahkan pengelola kawasan dan tenant terkait untuk menjalani audit lingkungan. Audit ini merupakan bentuk sanksi paksaan pemerintah untuk memastikan adanya perbaikan tata kelola dan mencegah insiden serupa terulang di masa depan. Hanif juga menyoroti keberadaan gudang bahan kimia di tengah kawasan padat penduduk yang dinilai sangat membutuhkan pengelolaan yang lebih ketat demi keselamatan masyarakat dan lingkungan. “Kami akan mengambil semua langkah yang diperlukan, termasuk pemulihan sementara untuk mencegah paparan berkelanjutan,” tambahnya.

Tim investigasi khusus KLH telah bekerja selama tiga hari terakhir, menelusuri kawasan pergudangan dan sepanjang aliran sungai untuk mengambil sampel serta melakukan uji laboratorium. Hasil pengujian ini diperkirakan baru akan diketahui dalam waktu sekitar tiga minggu. Indikasi awal menunjukkan bahwa pencemaran ini berdampak sangat luas, mengalir jauh di sepanjang Sungai Cisadane hingga ke muara sungai di laut utara Kabupaten Tangerang, menimbulkan kerusakan ambien yang signifikan.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *