SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membekuk seorang pria berinisial MU (44) di kediamannya di Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, pada Selasa (10/2). MU ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umrah yang mencapai ratusan juta rupiah.
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, menjelaskan pada Jumat bahwa tersangka, yang berprofesi sebagai pembimbing ibadah atau muthowif, dilaporkan oleh sejumlah korban karena gagal memberangkatkan mereka ke Tanah Suci Mekkah. Padahal, seluruh biaya perjalanan telah dilunasi sepenuhnya oleh para korban.
Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika MU menawarkan program umrah mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan yang dijanjikan pada 8 Februari 2026. Tertarik dengan tawaran tersebut, sepasang suami istri menyetorkan dana sebesar Rp61 juta. Korban lain berinisial S juga menyerahkan uang sekitar Rp31 juta untuk mengikuti rombongan yang sama. Namun, hingga tanggal keberangkatan yang dijanjikan, perjalanan umrah tersebut tidak pernah terlaksana dengan alasan kendala administrasi yang tidak jelas.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Kapolres mengungkapkan bahwa uang yang disetorkan oleh para korban tidak digunakan sebagaimana mestinya untuk mengurus tiket maupun akomodasi perjalanan umrah. Ironisnya, dana tersebut justru digunakan oleh tersangka MU untuk kepentingan pribadi, termasuk melunasi utang-utangnya.
Lebih menyedihkan lagi, para korban telah mengikuti serangkaian manasik umrah sebanyak tujuh kali dan bahkan telah menerima perlengkapan umrah seperti koper, kain ihram, dan seragam batik. Barang-barang bukti tersebut kini telah disita oleh polisi, bersama dengan paspor dan kuitansi pembayaran dari para korban. Polisi juga masih terus mendalami dugaan adanya enam korban lain yang kemungkinan turut menjadi korban penipuan oleh MU.
Atas perbuatannya, tersangka MU saat ini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.







