Jakarta, CNN Indonesia — Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, secara mengejutkan mengumumkan pemecatannya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Kabar ini disampaikan Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya @dri.piprim pada Minggu (15/2).
"Assalamualaikum warrohmatullahiwabarakatuh, akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin," ujar Piprim dalam video tersebut.
Dalam kesempatan itu, ia juga menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada seluruh pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa-mahasiswi Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak. "Saya mohon maaf sebesar-besarnya karena saya tidak lagi bisa mendampingi kalian-kalian dalam menempuh pendidikan kalian," tambahnya.
Piprim juga menyinggung sikapnya terkait kolegium yang saat ini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Menurut informasi yang ia dapat dari senior, jika tidak mendukung badan tersebut, ia berpotensi dimutasi. Piprim menegaskan bahwa keputusannya memperjuangkan independensi kolegium dan menolak organisasi ini berada di bawah Menteri Kesehatan adalah amanah dari kongres nasional.
"Sedangkan saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen," ungkapnya.
Sebelum pengumuman pemecatan ini, Piprim sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 dengan alasan membantu pengembangan layanan jantung anak. Namun, Piprim merasa proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan mendadak. Ia bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemindahan tersebut.
Pada 2 Februari 2026, beredar dokumen tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang menyebut pemberhentian Piprim terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Respons RSUP Fatmawati: Pemecatan Akibat Absensi, Bukan Politis
Senada dengan dokumen yang beredar, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menekankan bahwa pemecatan Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak tidak bersifat politis. Wahyu menjelaskan bahwa pemberhentian Piprim sebagai ASN disebabkan ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih, sesuai dengan PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
"Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN," kata Wahyu pada Minggu (15/2), dikutip Detik Health.
Wahyu menambahkan bahwa Piprim seharusnya menyadari risiko pencabutan status ASN karena tidak pernah merespons pemanggilan RSUP Fatmawati untuk kelanjutan praktik. Piprim dilaporkan tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya berlaku. Sebelum status ASN dicabut, ia telah menerima peringatan bertahap, mulai dari teguran hingga Surat Peringatan Satu.
Wahyu menyayangkan langkah Piprim yang menolak melanjutkan praktik di RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tidak dijalankan sesuai prosedur dan bersikeras menganggap perpindahannya tidak sah. "Padahal secara prosedur kita juga menerima surat dari RSCM bahwa gaji yang bersangkutan sudah dipindahkan untuk pemberiannya dari pusat itu tidak melalui RSCM lagi, tetapi RSUP Fatmawati," ujar Wahyu. "Artinya secara hukum yang bersangkutan sudah resmi menjadi pegawai Fatmawati, secara hukum," imbuh dia.
Kronologi Pemberhentian Piprim versi RSUP Fatmawati:
- 15 September 2025: Direktur Utama RSUP Fatmawati menjatuhkan hukuman disiplin berupa teguran tertulis karena pelanggaran PP Nomor 94 Tahun 2021 (tidak melaksanakan tugas dengan pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab serta Pasal 4 huruf f tentang tidak masuk kerja dan tidak menaati ketentuan jam kerja).
- 16 September 2025: Piprim kembali tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah. Panggilan I dan Panggilan II (25 September 2025) untuk menghadap tim pemeriksa pada 8 Oktober 2025 dikeluarkan.
- 25 Agustus 2025: Dua kali panggilan (Surat Panggilan I dan Surat Panggilan II tanggal 3 September 2025) tidak pernah dihadiri.
- 8 Oktober 2025: Berdasarkan berita acara pemeriksaan, Piprim diketahui dari awal melakukan perlawanan dan sudah mengetahui konsekuensinya (maksimal dipecat), serta tindakannya dilakukan dengan sadar. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat karena tidak pernah masuk kerja tanpa alasan sah di RSUP Fatmawati sejak 26 Maret 2025.
- 29 Oktober 2025: Surat Direktur Utama RSUP Fatmawati tanggal 14 Oktober 2025 menerangkan yang bersangkutan tidak masuk kerja dan tidak melakukan kehadiran secara terus menerus sejak April 2025.







