Jakarta, CNN Indonesia — Dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, mengejutkan publik dengan mengumumkan pemecatannya oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Pengumuman ini disampaikan Piprim melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya, @dri.piprim, pada Minggu (15/2).
Dalam video tersebut, Piprim menyampaikan permintaan maaf yang tulus kepada seluruh pasien di RSUP Cipto Mangunkusumo (RSCM), mahasiswa-mahasiswi Universitas Indonesia, residen, calon dokter anak, hingga fellow calon konsultan jantung anak. Ia mengungkapkan penyesalan mendalam karena tidak dapat lagi mendampingi mereka dalam menempuh pendidikan.
Piprim juga menyinggung posisinya terkait kolegium yang kini berada di bawah Kementerian Kesehatan. Menurutnya, keputusannya untuk memperjuangkan independensi kolegium dan menolak berada di bawah Kemenkes adalah amanah dari kongres nasional. “Saya hanya menjalankan amanah kongres nasional di Semarang bahwa kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia tetap berdiri secara independen,” ujarnya.
Sebelum pengumuman pemecatan ini, Piprim sempat dimutasi dari RSCM ke RSUP Fatmawati pada April 2025 dengan alasan membantu pengembangan layanan jantung anak. Namun, Piprim menganggap proses mutasi tersebut tidak transparan, ilegal, dan mendadak, bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pada 2 Februari 2026, beredar dokumen terkait pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri yang menyebut pemberhentian Piprim terkait pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Menanggapi hal ini, Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa pemecatan Piprim sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dokter spesialis anak bukan bersifat politis, melainkan karena ketidakhadirannya selama 28 hari kerja atau lebih, sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. “Ini suatu pelanggaran berat untuk ASN,” kata Wahyu pada Minggu (15/2), seperti dikutip Detik Health.
Wahyu menyayangkan langkah Piprim yang menolak melanjutkan praktik di RSUP Fatmawati dengan alasan mutasi tidak sesuai prosedur. Padahal, secara hukum, Piprim dianggap telah resmi menjadi pegawai RSUP Fatmawati. Piprim dilaporkan tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya berlaku, meski sudah menerima peringatan bertahap hingga Surat Peringatan Satu sebelum status ASN-nya dicabut.
Pihak RSUP Fatmawati mencatat bahwa Piprim telah melakukan perlawanan sejak awal dan sadar akan konsekuensi maksimalnya, yakni pemecatan. Pelanggaran disiplin berat ini terbukti dari ketidakhadirannya tanpa alasan sah di RSUP Fatmawati sejak tanggal 26 Maret 2025.







