Jakarta, CNN Indonesia — Indonesia Corruption Watch (ICW) merespons keras pernyataan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) yang menyetujui wacana pengembalian Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ke versi sebelum revisi 2019. ICW menilai sikap Jokowi tersebut sebagai upaya untuk ‘cuci tangan’ atas tanggung jawabnya dalam pelemahan lembaga antirasuah tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa wacana yang dilontarkan Jokowi ini adalah bentuk paradoks dan upaya untuk mengelak dari kesalahan lama. “Sebab, ia merupakan salah satu kontributor terbesar dalam pelemahan KPK yang proses revisinya sangat singkat, kurang lebih hanya 13 hari,” ujar Wana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/2).
Wana membeberkan beberapa alasan mengapa Jokowi dianggap sebagai pihak yang berkontribusi dalam pelemahan KPK. Pertama, pada 11 September 2019, Jokowi mengeluarkan Surat Presiden yang mendelegasikan Menkumham dan MenpanRB sebagai perwakilan eksekutif untuk membahas revisi UU KPK. Kedua, meskipun terjadi gelombang protes besar pada September 2019, mantan Presiden Jokowi tidak mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) padahal ia memiliki hak konstitusional untuk itu.
Usulan pengembalian UU KPK ke versi lamanya pertama kali disampaikan oleh Ketua KPK periode 2011-2015, Abraham Samad Riyanto, saat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada Jumat (30/1) di Kertanegara. Samad berpendapat bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 telah melemahkan peran dan kewenangan KPK dalam pemberantasan korupsi secara signifikan.
Saat dimintai tanggapan mengenai usulan Abraham Samad, Jokowi menyatakan persetujuannya. “Ya, saya setuju, bagus,” jawab Jokowi setelah menyaksikan pertandingan Persis Solo melawan Madura United di Stadion Manahan Solo, Jumat (13/2).
Meskipun demikian, Jokowi membantah bahwa perubahan UU KPK tersebut merupakan inisiatifnya. Ia menegaskan bahwa beleid itu diubah atas inisiatif DPR RI. “Itu dulu inisiatif DPR loh. Jangan jangan keliru ya. Inisiatif DPR,” tegasnya. Diketahui, revisi UU KPK pada tahun 2019 saat Jokowi masih menjabat sebagai presiden aktif menuai banyak kontroversi dan kritik karena dinilai banyak pihak melemahkan independensi dan efektivitas KPK.







