Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menerapkan kebijakan pembatasan jam operasional bagi sejumlah tempat usaha, termasuk tempat hiburan malam (THM), restoran, dan kafe, selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini merupakan agenda rutin tahunan yang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama ibadah puasa.
Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa peraturan ini dikeluarkan melalui surat edaran (SE) pemerintah daerah yang telah disepakati oleh seluruh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. “Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan. Kebijakannya adalah tetap kita akan menutup sementara tempat-tempat hiburan yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang,” ujar Bupati Maesyal setelah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda, seperti dikutip Antara pada Kamis (19/2/2026).
Langkah ini diambil sebagai bentuk penghormatan antar-umat beragama dalam menjalankan ibadah, khususnya bagi umat Muslim yang berpuasa. “Supaya nanti dalam menyambut bulan suci Ramadan ini bisa terlaksana dengan hikmat, dengan tenang, nyaman, dan aman,” tambahnya.
Secara lebih spesifik, peraturan daerah tersebut mengatur penutupan sementara THM dan pembatasan ketat jam operasional untuk restoran, kafe, hingga warung makan. Untuk jenis usaha kuliner ini, Pemkab Tangerang menetapkan jam buka mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. Di luar jam tersebut, seluruh kegiatan operasional dilarang.
Selain pembatasan jam operasional, seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, didukung oleh TNI dan Polri, akan meningkatkan pengamanan di berbagai titik yang dinilai rawan terjadinya pelanggaran dan potensi gangguan keamanan. Koordinasi dengan Muspida dan Forkopimda akan terus dilakukan, dengan Satpol PP memegang tugas khusus untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini.
Tujuan utama dari penerapan kebijakan ini adalah untuk memastikan masyarakat dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman, nyaman, dan khusyuk, tanpa adanya potensi pelanggaran yang dapat mengancam ketertiban umum di Kabupaten Tangerang.







