Resmi Diluncurkan! Mendagri Minta Pemda Dukung Penuh Gerakan Indonesia ASRI, Apa Dampaknya Bagi Lingkunganmu?

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian secara resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang menginstruksikan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk memberikan dukungan penuh terhadap pelaksanaan Gerakan Indonesia Aman, Sehat, Resik, Indah (ASRI). Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut langsung dari arahan Presiden RI yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026.

SE bernomor 600.11/889/SJ yang ditandatangani pada 18 Februari 2026 ini merinci sejumlah poin penting yang harus dilakukan Pemda. Gerakan Indonesia ASRI sendiri berlandaskan pada berbagai payung hukum, termasuk Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012, PP Nomor 66 Tahun 2014, serta Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa gubernur serta bupati/wali kota wajib menyusun dan menetapkan kebijakan daerah yang konkret untuk mendukung Gerakan Indonesia ASRI. Fokus utama gerakan ini meliputi:

  • Aman: Menitikberatkan pada keamanan lingkungan, mitigasi risiko bencana, dan ketertiban ruang publik.
  • Sehat: Berfokus pada penciptaan kualitas lingkungan yang mendukung kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
  • Resik: Mengedepankan kebersihan serta pengelolaan sampah yang terintegrasi di seluruh wilayah.
  • Indah: Bertujuan untuk meningkatkan estetika lingkungan dan kenyamanan ruang publik bagi semua.

Dalam implementasinya, Mendagri meminta kepala daerah untuk melibatkan seluruh elemen, mulai dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di jajaran Pemda, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, dunia usaha, hingga partisipasi aktif masyarakat.

Gubernur diberikan mandat khusus untuk melakukan pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI antar-kabupaten/kota di wilayahnya. Sementara itu, bupati/wali kota diminta untuk menginstruksikan camat agar mengoordinasikan dan mengendalikan gerakan ini di tingkat kecamatan, serta memastikan keterlibatan aktif desa/kelurahan, dunia usaha, dan masyarakat.

Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI akan dilakukan secara rutin: di lingkungan kantor pemerintahan dan swasta setiap hari Selasa selama 30 menit sebelum aktivitas perkantoran dimulai. Selain itu, kegiatan serupa juga akan dilaksanakan di area publik setiap hari Jumat, dengan tetap memastikan tidak mengganggu pelayanan publik.

Terakhir, SE tersebut juga mengamanatkan kepala daerah untuk melakukan monitoring, evaluasi, dan pengawasan berkala, serta memberikan apresiasi kepada pihak-pihak yang berkinerja baik. Laporan pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI wajib disampaikan kepada Mendagri, dengan inspektur daerah bertugas mengawasi, mendokumentasikan, dan melaporkan pembersihan lingkungan kerja.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *