Seorang anak buah kapal (ABK) asal Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara, Fandi Ramadhan (26), menghadapi tuntutan hukuman mati di Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau. Ia didakwa dalam kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 1.995.130 gram, atau sekitar 2 ton.
Tuntutan hukuman mati ini dijatuhkan oleh jaksa dalam sidang yang digelar pada 5 Februari 2025. Keluarga Fandi menolak keras tuntutan tersebut, meyakini bahwa Fandi adalah korban yang tidak mengetahui keberadaan sabu di kapal. Pasalnya, Fandi disebut baru saja bekerja di kapal yang berasal dari Thailand itu.
Ayah Fandi, Sulaiman (51), menceritakan bahwa anaknya baru lulus sekolah pelayaran pada tahun 2022. Karena kondisi ekonomi keluarga yang pas-pasan, Fandi mencari pekerjaan di kapal asing dan mendapatkan tawaran di kapal Thailand. Ia berangkat pada Mei 2025, dengan biaya akomodasi ditanggung pemberi kerja.
Setibanya di Thailand, Fandi sempat berkomunikasi dengan ibunya, mengabarkan bahwa ia belum mulai bekerja dan tinggal di hotel selama sekitar 10 hari. Kapten kapal, Hasiholan Samosir (yang juga menjadi terdakwa), kemudian memberitahu mereka akan membawa kapal tanker minyak.
Di tengah laut, Fandi menyaksikan proses bongkar muat barang ke kapal tanker. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti isi muatan tersebut. Karena kecurigaan, Fandi bahkan sempat meminta kapten untuk memeriksa muatan, khawatir itu adalah benda berbahaya seperti bom. Namun, ia tidak puas dengan jawaban kapten.
Kapal itu kemudian berlayar menuju Indonesia. Di perairan Karimun, kapal yang ditumpangi Fandi bersama sejumlah orang lainnya ditangkap oleh BNN dan Bea Cukai. Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sabu-sabu di dalam kapal.
Sulaiman bersikeras bahwa anaknya tidak terlibat dan tidak mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut narkoba. “Enggak ikhlas saya dia dituntut hukuman mati. Seharusnya diselidiki dulu sebenar-benarnya ini. Anak saya ini enggak tahu menahu,” ujar Sulaiman dengan air mata. Ia memohon keadilan kepada Presiden agar anaknya dibebaskan, karena merasa Fandi hanya dijebak.
Kasus ini telah menarik perhatian publik. Advokat senior Hotman Paris Hutapea bahkan telah turun tangan, berkomunikasi langsung dengan orang tua Fandi di Jakarta Utara pada Jumat (20/2) siang. Sidang pembelaan atau pleidoi dari pengacara Fandi dijadwalkan pada Senin (23/2) mendatang.







