TERBONGKAR! Puluhan Miliar Rupiah Aset Judi Online Diserahkan Bareskrim, Begini Nasibnya Sekarang!

Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri telah menuntaskan penanganan 16 laporan polisi (LP) terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari perjudian online (judol). Seluruh kasus ini kini telah berkekuatan hukum tetap atau ‘inkrah’, menandai keberhasilan penting dalam pemberantasan kejahatan siber.

Sebanyak puluhan miliar rupiah dalam bentuk aset yang berhasil disita akan segera diserahkan kepada jaksa untuk kemudian disetorkan ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Proses penindakan ini merupakan langkah konkret pertama yang mengimplementasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2013, yang mengatur tentang Tata Cara Penyelesaian Permohonan Penanganan Harta Kekayaan dalam Tindak Pidana Pencucian Uang atau Tindak Pidana Lain.

Dittipidsiber Bareskrim Polri menegaskan bahwa mekanisme penanganan aset ini dilakukan sesuai Perma 1 Tahun 2013, didasari oleh putusan pengadilan yang telah inkrah. Pengungkapan kasus judol dan TPPU ini berawal dari pengembangan Laporan Hasil Analisis (LHA) dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian ditindaklanjuti secara sigap oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan melakukan pemblokiran aset-aset terkait.

Komitmen Polri dalam memberantas judi online merupakan bagian dari dukungan terhadap program Asta Cita Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Keberhasilan ini juga menunjukkan sinergi yang kuat antara Polri dengan berbagai kementerian, lembaga, serta pihak terkait lainnya. Dittipidsiber Bareskrim Polri menekankan bahwa penanganan kasus ini merupakan wujud transparansi penuh dalam menjalankan Perma Nomor 1 Tahun 2013.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *