Anggota Komisi III DPR RI Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, mewanti-wanti Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) untuk memedomani prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan dalam menangani laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Rudianto menekankan bahwa MKMK sepatutnya mencermati amanat Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024 yang menegaskan prinsip-prinsip tersebut demi menjaga wibawa dan marwah MK serta menghindari kegaduhan institusi. Ia menegaskan bahwa filosofi pembentukan MKMK adalah untuk menjaga kehormatan, martabat, kode etik, dan perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat, bukan menghakimi perbuatan sebelum menjadi hakim MK atau proses pengangkatan oleh lembaga yang berwenang, apalagi menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari mandat undang-undang atau konstitusi. Jika MKMK tidak membatasi diri, tindakan tersebut berpotensi menentang konstitusi itu sendiri. Sebelumnya, kelompok Constitutional and Administrative Law Society (CALS) yang terdiri dari 21 pakar hukum telah melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik, menuntut pemberhentiannya sebagai hakim konstitusi. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, mengonfirmasi bahwa majelis telah memeriksa laporan tersebut, mendengarkan keterangan dari para pelapor, dan memberikan batas waktu hingga 18 Februari untuk perbaikan laporan secara teknis.
Geger! DPR Beri Peringatan Keras ke MKMK Soal Nasib Hakim Kontroversial Adies Kadir!
Share this article
More News



Error Parsing Content
February 20, 2026




Banjir Parah, Ratusan KK di Aceh Barat Terisolasi Total!
February 20, 2026
