Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, melontarkan peringatan keras kepada Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) terkait penanganan laporan terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir. Rudianto menekankan pentingnya MKMK untuk berpedoman pada prinsip kepantasan, kearifan, dan kebijaksanaan, sesuai amanat Pasal 9 Peraturan MK No. 11 Tahun 2024 tentang MKMK.
Menurut Rudianto, prinsip-prinsip tersebut harus menjadi pedoman bagi anggota MKMK dalam menyikapi laporan masyarakat, khususnya dalam menjaga wibawa dan muruah Mahkamah Konstitusi. Ia juga mengingatkan agar MKMK bertindak bijaksana untuk tidak menambah kegaduhan institusi serta menghormati prinsip the presumption of constitutionalism.
Rudianto menegaskan bahwa filosofi pembentukan MKMK, sebagaimana tertuang dalam Peraturan MK Nomor 11 Tahun 2024, adalah untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, martabat, kode etik, serta perilaku hakim konstitusi yang sedang menjabat. Bukan untuk menghakimi perbuatan yang dilakukan sebelum menjadi hakim MK, apalagi proses pengangkatan oleh lembaga yang berwenang. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa MKMK tidak memiliki kewenangan untuk menganulir keputusan pengangkatan yang bersumber dari Mandat Undang-Undang, bahkan Mandat Konstitusi UUD NRI 1945 Pasal 24C Ayat (3).
Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (1) Peraturan MK tersebut secara tegas menyebutkan bahwa Majelis Kehormatan dibentuk untuk menegakkan kode etik dan perilaku hakim konstitusi dalam rangka menjaga integritas dan kepribadian hakim yang tidak tercela, adil, dan negarawan. Ini berarti kompetensi absolut MKMK adalah sebagai benteng etik bagi hakim yang sedang menjabat, tanpa membuka ruang untuk mekanisme proses maupun perbuatan retroaktif sebelum seseorang menjadi hakim. Rudianto memperingatkan, jika MKMK tidak membatasi diri berdasarkan Prinsip Restraint of Authority and Restraint of Institution, tindakan tersebut justru berpotensi membawa MKMK melakukan pembangkangan terhadap konstitusi itu sendiri.
Peringatan ini muncul menyusul laporan dari kelompok masyarakat hukum Constitutional and Administrative Law Society (CALS), yang terdiri dari 21 pakar hukum tata negara. CALS melaporkan Adies Kadir ke MKMK atas dugaan pelanggaran kode etik dan mendesak pencopotannya sebagai hakim konstitusi. Ketua MKMK, I Dewa Gede Palguna, membenarkan bahwa pihaknya telah memeriksa laporan tersebut dan mendengarkan keterangan dari para pelapor. MKMK juga telah memberikan batas waktu hingga 18 Februari mendatang bagi pelapor untuk melakukan perbaikan teknis pada laporan mereka.







