Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa pengemudi ojek online (ojol) berinisial HRS oleh seorang prajurit TNI di Kembangan, Jakarta Barat, kini telah menemui titik terang dengan penyelesaian secara kekeluargaan. Insiden yang sempat menarik perhatian publik ini telah resmi ditutup setelah korban memutuskan untuk mencabut laporannya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, mengonfirmasi pada Rabu (11/2) bahwa kasus pemukulan ojol tersebut telah diselesaikan secara kekeluargaan. Ia menambahkan bahwa korban telah mencabut laporannya di Polsek Kembangan, sehingga proses hukum terhadap terduga pelaku dihentikan. “Pelapor telah mencabut laporannya sehingga perkara tersebut dihentikan,” jelas Budi.
Sebelumnya, insiden penganiayaan ini dilaporkan terjadi pada Rabu (4/2) lalu. Korban, HRS, sempat mengunggah dugaan penganiayaan tersebut di akun Instagram pribadinya @hasanrisqi, dengan menyebut terduga pelaku sebagai anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres).
Namun, Asisten Intelijen Komandan Paspampres (Asintel Danpaspampres) Kolonel Inf Mulyo Junaidi kemudian memberikan klarifikasi. Pada Senin (9/2), Mulyo menyatakan bahwa terduga pelaku yang diketahui bernama Kapten Cpm Antoni, bukanlah anggota Paspampres. “Rupanya yang bersangkutan bukan anggota Paspampres, tapi dia anggota Mabes TNI, Denma,” terang Mulyo, memastikan bahwa Kapten Antoni bertugas di Detasemen Markas Besar (Denma) Mabes TNI.







