Guru Besar Universitas Trisakti, Trubus Rahardiansah, menegaskan bahwa penetapan Adies Kadir sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersifat otonom. Menurutnya, keputusan ini berada di ranah lembaga legislatif dan tidak dapat diganggu gugat oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK).
“Dari sisi saya, ketatanegaraan memang yang diputuskan DPR RI itu ya sudah bersifat otonom gitu, jadi dia memang sesuai dengan kewenangannya,” ujar Trubus dalam acara diskusi ‘MKMK Dinilai Tidak Berwenang Batalkan Keppres Pengangkatan MK?’ di kompleks parlemen, Jakarta, pada Kamis (12/2/2026).
Trubus lebih lanjut menjelaskan konsep pemisahan kekuasaan negara yang telah terbagi menjadi legislatif, eksekutif, dan yudikatif. Ia menekankan pentingnya bagi lembaga-lembaga negara ini untuk saling menghormati dan mendukung agar pelaksanaan negara berjalan sesuai dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Ia menegaskan bahwa kewenangan MKMK terhadap Adies Kadir hanya dapat dilakukan jika Adies telah secara resmi bertugas sebagai hakim MK dan melakukan pelanggaran. MKMK tidak memiliki wewenang untuk mempersoalkan mekanisme atau prosedur penetapan Adies oleh DPR.
“Menurut saya bagian dari demokrasi saja. Ya nanti kan semuanya diputuskan sesuai kewenangan masing-masing, tetapi kalau misalnya Pak Adies ini melanggarnya sudah menjadi hakim, ya itu kewenangan MK dan MKMK-lah yang mempunyai kewenangan, nanti dipanggil,” tambahnya.
Menanggapi adanya gagasan untuk memperluas tugas MKMK agar dapat mengadili proses penunjukan hakim MK, Trubus berpendapat bahwa gugatan semacam itu tidak bisa serta-merta dikabulkan. Menurutnya, perubahan tugas dan wewenang MKMK memerlukan perubahan undang-undang yang berlaku.
“Kalau memang seperti itu berarti peraturannya harus diubah dulu, harus ada penyusunan undang-undang dulu, kebijakan regulasinya ditata ulang dulu sehingga yang terjadi nanti ada payung hukum ketika memutus memang seandainya ada apa dengan hakim MK yang tidak sesuai prosedur atau dianggap cacat prosedur,” pungkas Trubus.







