Geger! Kasat Narkoba Polres Bima Dipecat dan Ditahan Usai Edarkan Sabu Hampir Setengah Kilo!

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Ajun Komisaris Polisi (AKP) Malaungi, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Bima Kota. Pemecatan ini dilakukan menyusul keterlibatannya dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Bidang Humas Polda NTB, Komisaris Besar Polisi Mohammad Kholid, menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan hasil sidang Majelis Etik Polri yang digelar di Mapolda NTB pada Senin (9/2). “Yang bersangkutan (AKP Malaungi) sudah disidang kode etik dan di-PTDH,” terang Kholid.

Penetapan AKP Malaungi sebagai tersangka kasus narkoba merupakan hasil penyidikan mendalam dari Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB. Dalam rangkaian penyidikan, petugas menemukan barang bukti sabu-sabu seberat bersih 488 gram yang diamankan dari rumah dinas AKP Malaungi di kompleks Asrama Polres Bima Kota.

Keterlibatan AKP Malaungi terungkap setelah hasil tes urinenya menunjukkan positif amphetamine dan methamphetamine. Penyelidikan juga mengungkap perannya yang pertama kali terkuak dari pemeriksaan Bripka Karol, seorang anggota polisi lain yang sebelumnya tertangkap bersama istri dan dua rekannya dengan puluhan gram sabu-sabu serta uang tunai yang diduga hasil transaksi narkoba.

Atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba dan sanksi PTDH yang dijatuhkan, AKP Malaungi kini resmi ditahan di ruang penempatan khusus Bidang Propam Polda NTB. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta undang-undang terkait lainnya.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *