KPK Desak Saksi Ungkap Bukti ‘Penyidik’ Fiktif Minta Rp10 Miliar dari Terdakwa Korupsi RPTKA

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mendesak pihak swasta bernama Yora Lovita E. Haloho untuk membuat laporan resmi terkait tudingan adanya ‘penyidik’ KPK yang meminta uang Rp10 miliar dari salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan RI.

Asep menegaskan bahwa di jajaran penindakan KPK tidak ada penyidik yang bernama Bayu Sigit, seperti yang disebutkan oleh saksi Yora. “Di Penindakan enggak ada nama Bayu Sigit. Kita juga tidak punya badge atau lencana, hanya ada name tag sebagai kartu tanda pengenal pegawai seperti yang saya pakai biasanya,” kata Asep pada Minggu (15/2).

Asep mengimbau Yora agar melaporkan kejadian tersebut ke Dewan Pengawas KPK atau aparat penegak hukum lain. Laporan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat untuk membuktikan kebenaran klaim tersebut, serta untuk mengungkap apakah benar itu penyidik/penyelidik KPK atau hanya orang yang mengaku-aku.

Pengakuan Yora disampaikan saat dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Gatot Widiartono selaku Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) tahun 2019-2021, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (12/2).

Yora mengaku pada sekitar Maret-April 2025 menjadi perantara antara seseorang yang mengaku Penyidik KPK bernama Bayu Sigit dengan Gatot Widiartono. Kala itu, kasus pemerasan RPTKA masih dalam tahap penyelidikan di KPK. Yora merasa percaya Bayu Sigit adalah Penyidik KPK karena yang bersangkutan membawa lencana logam berlogo KPK dan mengirimkan surat pemberitahuan permintaan keterangan dari KPK atas nama Gatot.

Kasus ini melibatkan delapan mantan pejabat di Kementerian Ketenagakerjaan RI yang didakwa melakukan pemerasan terkait pengurusan RPTKA. Para terdakwa disebut menerima uang total Rp135,29 miliar dalam kurun waktu 2017-2025. Di antara para terdakwa adalah Gatot Widiartono (Rp9,47 miliar), Dirjen Binapenta & PKK 2020-2023 Suhartono (Rp460 juta), dan Direktur PPTKA 2019-2024 Haryanto (Rp84,7 miliar dan satu unit mobil Innova Reborn).

RPTKA adalah izin penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk jabatan dan masa tertentu. Setiap pemberi kerja wajib mengajukannya kepada Ditjen Binapenta dan PKK Kemnaker. Jaksa menuturkan, selama 2017 hingga 2025, dari 1.134.823 pengesahan RPTKA, terkumpul Rp135,29 miliar dari pungutan Rp300 ribu hingga Rp800 ribu per tenaga kerja asing. Para terdakwa didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *