Jakarta, CNN Indonesia — Pimpinan Komisi Yudisial (KY) melakukan kunjungan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (19/2/2026) siang. Kunjungan ini bertujuan untuk membahas sejumlah isu penting, termasuk penanganan etika terhadap hakim Pengadilan Negeri (PN) Depok yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap.
Ketua KY, Abdul Chair Ramadhan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan bahwa pertemuan ini adalah silaturahmi sekaligus tindak lanjut dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan hakim di PN Depok. “Ini dalam rangka penegakan etika dan pedoman perilaku hakim oleh Komisi Yudisial,” ujarnya.
Abdul menegaskan komitmen KY untuk tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). “Zero tolerance, tidak ada hal lain kecuali penegakan yang seberat-beratnya,” kata dia, menekankan bahwa KY akan menindaklanjuti kasus ini dengan serius terkait penegakan etika dan perilaku hakim.
Saat ini, KPK sedang memproses hukum tiga pihak dari PN Depok: Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan, dan Jurusita Yohansyah Maruanaya. Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka penerima suap terkait pengurusan sengketa lahan. Di sisi lain, Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD) Trisnadi Yulrisman dan Head Corporate Legal PT KD Berliana Tri Kusuma juga ditetapkan sebagai tersangka, namun sebagai pemberi suap.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Khusus untuk Bambang Setyawan, KPK turut menjeratnya dengan delik gratifikasi sesuai Pasal 12 B UU Tipikor.
Kelima tersangka telah ditahan oleh KPK selama 20 hari pertama, yakni sejak 6 hingga 25 Februari 2025, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa sesuai ketentuan Pasal 101 KUHAP 2026, KPK telah mengirimkan surat kepada Mahkamah Agung mengenai penahanan hakim tersebut.
Sebagai bagian dari penyidikan, KPK juga telah melakukan penggeledahan di kantor dan rumah dinas Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta, serta rumah dinas Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti yang diduga terkait perkara berhasil disita, termasuk dokumen-dokumen penting dan uang tunai senilai US$50 ribu.







