Geger! Mantan Kru TV hingga Advokat Dituntut Penjara 10 Tahun dalam Kasus Perintangan Korupsi Kakap!

Tiga terdakwa kasus dugaan perintangan penegakan hukum dalam tiga perkara korupsi besar telah dituntut hukuman penjara antara 8 hingga 10 tahun. Sidang tuntutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu malam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung menuntut majelis hakim agar menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perintangan secara bersama-sama.

Tian Bahtiar, seorang mantan kru TV, dan Adhiya Muzakki, ketua tim buzzer, masing-masing dituntut 8 tahun penjara. Sementara itu, Junaedi Saibih, seorang advokat, menghadapi tuntutan yang lebih berat, yakni 10 tahun penjara.

Selain hukuman badan, ketiga terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp600 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 150 hari. JPU meyakini bahwa tindakan ketiga terdakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional.

Kasus perintangan hukum ini terkait dengan penanganan tiga perkara korupsi besar: tata kelola komoditas timah, ekspor minyak sawit mentah (CPO), dan importasi gula. Para terdakwa diduga kuat membuat program serta konten yang dirancang untuk membangun opini negatif di masyarakat, dengan tujuan menghambat penanganan perkara-perkara tersebut.

Secara spesifik, dalam kasus timah, terdakwa diduga menciptakan skema pembelaan dengan menyebarkan narasi negatif melalui ‘buzzer’ di media sosial untuk mempengaruhi proses penanganan kasus. Untuk perkara CPO, mereka didakwa membentuk opini negatif di luar persidangan, dengan kesan bahwa penanganan kasus oleh penyidik tidak benar. Sedangkan dalam kasus gula, terdakwa dituduh membuat konten dan opini negatif tentang penanganan kasus oleh penyidik Kejagung, bahkan disebutkan konten ini diolah dengan bantuan teknologi AI.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *