Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, buka suara terkait usulan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) tahun 2019. Menurut Ma’ruf, jika performa KPK dinilai menurun karena UU yang berlaku saat ini, maka sudah selayaknya UU tersebut dikembalikan ke versi yang lama.
Pernyataan ini muncul menanggapi saran mantan Ketua KPK, Abraham Samad, yang sebelumnya mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto sempat mempertanyakan performa KPK yang tidak seprima dulu. Samad menilai faktor utama penurunan kinerja KPK adalah revisi UU KPK pada tahun 2019. Revisi tersebut dituding telah memangkas kewenangan KPK dan menempatkan lembaga antirasuah ini di bawah rumpun eksekutif, yang bertentangan dengan prinsip independensi lembaga antikorupsi internasional berdasarkan United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia.
“Menurut saya, jika merujuk UNCAC, lembaga antikorupsi di dunia haruslah bersifat independen, bukan di bawah rumpun eksekutif. Karena kita sudah menandatangani dan meratifikasi UNCAC, harusnya kita patuh. Jadi ini kita menyalahi aturan internasional, harusnya independen seperti dulu,” tegas Samad.
Selain itu, Samad juga menyoroti masalah rekrutmen komisioner KPK di masa lalu yang kerap mengabaikan masukan masyarakat. Ia mencontohkan kasus Firli Bahuri, di mana banyak masukan yang menyatakan yang bersangkutan tidak layak memimpin KPK namun tetap dipilih, yang berujung pada pelanggaran hukum dan hancurnya integritas serta moralitas.
Menariknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga menyetujui gagasan untuk mengembalikan UU KPK ke versi lamanya. Jokowi menegaskan bahwa revisi UU KPK pada tahun 2019 merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), bukan dirinya. “Ya saya setuju, bagus (UU KPK kembali ke versi lama), karena itu dulu (revisi UU KPK) inisiatif DPR, lho. Jangan keliru ya, itu inisiatif DPR,” kata Jokowi. Ia bahkan menambahkan bahwa dirinya tidak membubuhkan tanda tangan pada UU hasil revisi tersebut.
Dengan adanya kesepakatan dari berbagai tokoh penting ini, wacana untuk mengembalikan UU KPK ke versi sebelum revisi 2019 semakin menguat, demi mengembalikan independensi dan efektivitas KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia.







