Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyerukan kepada seluruh perusahaan swasta di Indonesia untuk turut menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) selama momen libur Lebaran 2026. Kebijakan ini akan berlaku baik sebelum maupun sesudah Hari Raya Idul Fitri.
Dalam jumpa pers di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat pada Selasa (10/2/2026), Menaker Yassierli mengungkapkan harapannya agar Gubernur, Bupati, dan Wali Kota dapat mengimbau perusahaan-perusahaan di wilayahnya untuk memberikan kesempatan WFA kepada para pekerja atau buruh mereka. Jadwal WFA yang diusulkan adalah pada tanggal 16 dan 17 Maret 2026 sebelum Lebaran, serta dilanjutkan pada tanggal 25, 26, dan 27 Maret 2026 setelah perayaan hari besar tersebut.
Penerapan WFA ini bukan tanpa alasan. Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini memiliki dua tujuan utama. Pertama, untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang positif pada triwulan pertama tahun 2026, sambil tetap menjaga produktivitas kerja para karyawan. Kedua, WFA diharapkan mampu mengantisipasi dan mengurangi potensi lonjakan mobilitas arus mudik maupun balik para pemudik, sehingga dapat menghindari kemacetan dan kepadatan lalu lintas.
Meski demikian, Menaker Yassierli menegaskan bahwa WFA tidak berlaku untuk semua sektor pekerjaan. Beberapa bidang yang dikecualikan meliputi sektor kesehatan, perhotelan, hospitality, pusat perbelanjaan, manufaktur, industri makanan dan minuman, serta sektor esensial lainnya yang berkaitan langsung dengan kelangsungan produksi atau operasional pabrik.
Bagi pekerja yang melaksanakan WFA, penting untuk diketahui bahwa mereka tetap wajib menjalankan tugas dan kewajibannya sesuai ketentuan. Yassierli juga menekankan bahwa pelaksanaan WFA tidak akan diperhitungkan sebagai pemotongan cuti tahunan. Upah yang diterima selama WFA akan tetap sama dengan upah saat bekerja di kantor atau sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Perusahaan diberi keleluasaan untuk mengatur jam kerja dan pengawasan guna memastikan produktivitas pekerja tetap terjaga optimal.







