Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin akhirnya angkat suara mengenai pemecatan dr. Piprim Basarah Yanuarso, seorang konsultan jantung anak senior, dari status Aparatur Sipil Negara (ASN). Menkes menegaskan bahwa keputusan pemecatan tersebut sama sekali tidak berkaitan dengan penolakan dr. Piprim terhadap kebijakan yang menempatkan kolegium ilmu kesehatan anak Indonesia di bawah Kemenkes.
Dalam pernyataannya usai rapat di kompleks parlemen pada Rabu (18/2), Budi Gunadi menjelaskan, “Udah dijelasin sama Dirut Fatmawati, enggak mungkin pemecatan itu enggak mungkin karena beda pendapat.” Ia menekankan bahwa pemberhentian status PNS hanya dapat terjadi akibat pelanggaran disiplin.
Direktur Utama RSUP Fatmawati, Wahyu Widodo, turut memperkuat pernyataan Menkes. Ia menjelaskan bahwa pemecatan dr. Piprim sebagai ASN dokter spesialis anak bukanlah tindakan politis, melainkan murni karena ketidakhadirannya secara kumulatif selama 28 hari kerja atau lebih, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Menurut Wahyu, dr. Piprim dilaporkan tidak pernah hadir sejak keputusan perpindahannya dari RSCM ke RSUP Fatmawati berlaku. Sebelum pencabutan status ASN, dr. Piprim telah menerima serangkaian peringatan, mulai dari teguran hingga Surat Peringatan Satu. “Sehingga memang kita harus melihat menjatuhkan disiplin, sanksi ya. Sampai yang terakhir kali itu berhubungan dengan pasal yang menyatakan ketidakhadiran berturut-turut, tidak melaksanakan kewajibannya, suatu pelanggaran berat untuk ASN,” jelas Wahyu Widodo.
Sebelumnya, dr. Piprim sendiri telah menyampaikan kabar pemecatannya melalui unggahan video di akun Instagram pribadinya pada Minggu (15/2). Dalam video tersebut, ia menyinggung sikapnya terkait isu kolegium di bawah Kementerian Kesehatan dan menduga pemecatannya terkait dengan tidak mendukung badan tersebut, yang berpotensi menyebabkan mutasi. “Akhirnya saya dipecat oleh Pak Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin,” kata dr. Piprim di video tersebut.







