SERANG – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil membekuk seorang pria berinisial MU (44), warga Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang, yang diduga kuat terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan dana calon jemaah umroh. Penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai pembimbing ibadah atau muthowif ini dilakukan di kediamannya pada Selasa (10/2).
Kapolres Serang, AKBP Andri Kurniawan, pada Jumat (13/2) mengungkapkan bahwa MU dilaporkan oleh sejumlah korban yang gagal berangkat ke Tanah Suci Mekkah, padahal biaya perjalanan sudah dilunasi sepenuhnya. Kasus ini bermula pada Oktober 2025, ketika tersangka menawarkan program umroh mandiri selama 12 hari dengan jadwal keberangkatan pada 8 Februari 2026.
Tergiur dengan tawaran tersebut, sepasang suami istri menyetorkan dana sebesar Rp61 juta. Tak hanya mereka, korban lain berinisial S juga menyerahkan sekitar Rp31 juta untuk mengikuti rombongan yang sama. Namun, hingga tanggal yang dijanjikan tiba, keberangkatan tak kunjung terlaksana dengan alasan klasik: kendala administrasi.
Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, Kapolres menyatakan bahwa uang yang disetorkan oleh para korban ternyata tidak digunakan untuk mengurus tiket atau akomodasi perjalanan umroh. Mirisnya, dana tersebut justru dialihkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadinya, termasuk untuk melunasi utang-utangnya.
Ironisnya, para korban sebelumnya sudah mengikuti kegiatan manasik umroh sebanyak tujuh kali dan bahkan telah menerima perlengkapan umroh seperti koper, kain ihram, serta batik. Barang-barang ini kini telah disita oleh pihak kepolisian sebagai barang bukti, bersama dengan paspor dan kuitansi pembayaran dari para korban. Polisi juga tengah mendalami dugaan adanya enam korban lain yang kemungkinan turut menjadi korban penipuan MU.
Akibat perbuatannya, MU kini ditahan di Mapolres Serang dan dijerat dengan Pasal 486 KUHP dan atau Pasal 492 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan penggelapan.







