Heboh! Pemkab Tangerang Ketok Palu: Restoran Dilarang Buka Sebelum Jam 4 Sore Selama Ramadan!

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang kembali menerapkan kebijakan rutin tahunan yang cukup ketat selama bulan suci Ramadan 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Kebijakan ini secara spesifik mengatur jam operasional berbagai tempat usaha, mulai dari tempat hiburan malam (THM) hingga restoran dan kafe.

Bupati Tangerang, Moch Maesyal Rasyid, menjelaskan bahwa surat edaran (SE) terkait pembatasan ini telah disepakati oleh seluruh pimpinan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Tangerang. “Kebijakan ini salah satunya adalah mengeluarkan surat edaran bersama dengan MUI terkait aturan bagi masyarakat selama bulan Ramadhan,” ungkap Bupati Maesyal setelah Rapat Koordinasi Bersama Forkopimda.

Secara garis besar, THM di wilayah Kabupaten Tangerang akan ditutup sementara. Sementara itu, untuk sektor kuliner seperti restoran, kafe, dan warung makan, diberlakukan pembatasan jam operasional yang cukup signifikan. Mereka hanya diizinkan beroperasi mulai pukul 16.00 WIB hingga 04.00 WIB dini hari. “Di luar jam itu dilarang buka,” tegas Maesyal.

Langkah ini diambil Pemkab Tangerang sebagai upaya untuk menertibkan pelaku usaha dan mendorong rasa saling menghargai antar-umat beragama dalam menjalankan ibadah selama Ramadan. Tujuan utamanya adalah agar bulan suci ini dapat terlaksana dengan khidmat, tenang, nyaman, dan aman bagi seluruh masyarakat.

Untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan ini dan menjaga ketertiban umum, seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, didukung oleh TNI dan Polri, akan melakukan pengamanan serta pengawasan di berbagai titik yang rawan pelanggaran. Ini merupakan bagian dari koordinasi dengan Muspida dan Forkopimda, dengan Satpol PP memegang tugas khusus dalam penegakan aturan ini.

Share this article

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *