Polsek Bekasi Selatan berhasil meringkus sepasang kekasih yang tega meninggalkan bayi laki-laki mereka di sebuah apartemen di wilayah Bekasi Selatan. Sang ayah, RO (22), telah resmi ditahan, sementara sang ibu, NM (24), sedang menjalani masa pembantaran penahanan karena kondisi kesehatannya yang memerlukan perawatan medis.
Kapolsek Bekasi Selatan, Kompol Dedi Herdiana, menjelaskan bahwa NM harus dirawat di rumah sakit sesuai rujukan dokter. “Iya baru dibantarkan 1 hari ini karena petunjuk dokter dirawat,” ujar Dedi pada Rabu (11/2/2026).
Meski demikian, pihak kepolisian memastikan bahwa proses hukum terhadap NM akan terus berlanjut. Penahanan akan dilanjutkan setelah tim medis menyatakan kondisinya telah membaik dan stabil.
Kedua terduga pelaku dijerat dengan Pasal 76B dan 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 429 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru. Ancaman hukuman maksimal bagi keduanya adalah 7 tahun penjara.
Para tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu Stasiun Angke dan sebuah kos di kawasan Kebon Kacang, Jakarta Pusat, kurang dari 24 jam setelah bayi malang tersebut ditemukan. Terungkap bahwa pasangan ini mengaku menyesal dan sempat berharap ada yang merawat bayi mereka. Dalih utama di balik tindakan penelantaran ini adalah rasa malu karena hamil di luar nikah.
Selain penangkapan, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang terkait dengan proses persalinan dan penelantaran bayi. Barang bukti tersebut meliputi satu buah kantong plastik putih berisi ari-ari dan tali pusar, satu bungkusan plastik gunting, satu buah gunting, satu bundelan tisu bekas darah, satu setel busana wanita, satu setel busana pria, satu buah tas ransel, dan satu buah handphone.







