Seorang perempuan berinisial S (40) ditetapkan sebagai tersangka setelah mencoba melancarkan aksi pencurian emas dan perhiasan senilai Rp 2 miliar di sebuah toko emas di Kecamatan Ujung Pandang, Makassar, Sulawesi Selatan. Modus operandi pelaku sungguh mengejutkan: ia mencoba membakar toko tersebut untuk menciptakan kepanikan.
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengonfirmasi penetapan S sebagai tersangka. Akibat perbuatannya, S kini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 479 dan pasal 308 Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP baru.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, terungkap bahwa ini bukan kali pertama S beraksi. Ia sebelumnya pernah melakukan tindakan serupa di Kabupaten Jeneponto. Namun, aksinya yang kedua di Makassar, pada Kamis (12/2) lalu, berhasil digagalkan oleh warga setempat.
Kronologi kejadian di Makassar bermula ketika pelaku S mendatangi toko emas tersebut dengan berpura-pura sebagai pembeli. Setelah sejumlah perhiasan emas dikumpulkan dalam satu wadah, S beralasan ingin memfoto perhiasan itu untuk dikirimkan kepada suaminya. Saat pemilik toko mencoba mencegahnya, S tiba-tiba melakukan aksi pembakaran.
Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa S telah menyiapkan botol air mineral berisi bensin yang sengaja dibawanya dari rumah di Bantaeng. Begitu api muncul dan orang-orang mulai panik, S langsung mengambil emas yang sudah terkumpul dalam wadah dan berusaha melarikan diri.
Arya menjelaskan bahwa nilai emas yang sempat dikumpulkan pelaku mencapai hampir Rp2 miliar, dengan total berat sekitar satu kilogram perhiasan berbagai ukuran. Beruntungnya, emas tersebut berhasil diamankan dan telah dikembalikan kepada pemilik toko.
Mengenai motif, S mengaku nekat melakukan perbuatan tersebut karena terhimpit masalah ekonomi dan tumpukan utang. Ia beraksi seorang diri, hanya dengan membawa paper bag berisi botol bensin dan korek api. Kasus ini menjadi pengingat pahit tentang dampak keputusasaan akibat tekanan ekonomi.







